Tiga Polisi Metro Terbukti Langgar Etik, Demosi Tak Kunjung Dijalankan — Publik Kecam

Polemik Sanksi Etik di Tubuh Polri yang Belum Terealisasi

Masalah pelanggaran etik di tubuh kepolisian kembali menjadi sorotan. Tiga anggota Polres Metro, yaitu Kasat Reskrim AKP Hendra Safuan, Kanit PPA Iptu Astri Liyana, dan penyidik pembantu Unit PPA Aipda Defitra, dinyatakan bersalah dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Namun, hingga saat ini, ketiganya masih menjalani tugas di jabatan semula tanpa ada tanda-tanda eksekusi sanksi yang telah dijatuhkan.

Sidang KEPP yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung pada 29 Agustus 2025 menetapkan bahwa ketiganya terbukti melanggar aturan etik profesi dan dijatuhi hukuman demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun. Meski putusan tersebut sudah berlaku, hingga pertengahan Oktober 2025, belum ada tindakan nyata dari pihak Polda Lampung.

Kondisi ini memicu banyak pertanyaan mengenai komitmen Polda Lampung dalam menjaga integritas internal dan menegakkan aturan. Banyak pihak menilai bahwa keterlambatan dalam pelaksanaan sanksi bukan hanya sekadar masalah administratif, tetapi bisa menjadi isu serius yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Masalah Koordinasi Internal

Pelapor kasus, Muhammad Gustryan dari Ryan Gumay Law Firm, mengatakan bahwa ia telah beberapa kali meminta klarifikasi dari pihak Polda Lampung mengenai tindak lanjut pelaksanaan sanksi. Namun, justru terjadi tumpang tindih informasi antarbagian internal.

“Biro SDM bilang belum menerima surat keputusan dari Wabprof, sedangkan Wabprof mengklaim sudah mengirimkan surat. Jadi mana yang benar?” ujar Gustryan.

Menurutnya, putusan etik memiliki sifat final dan mengikat. Oleh karena itu, keterlambatan pelaksanaan putusan bisa ditafsirkan sebagai pengabaian terhadap proses penegakan hukum di dalam institusi kepolisian sendiri.

Dampak pada Kepercayaan Publik

Gustryan menekankan bahwa pelanggaran etik tidak boleh dianggap enteng. Sebab, Polri adalah institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung aturan.

“Jika pelanggar etik dibiarkan menjabat, itu artinya institusi memberi ruang bagi ketidakdisiplinan. Ini sangat berbahaya, karena akan menjadi preseden buruk dan bisa menular ke jajaran bawah,” katanya.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang jelas. Bahkan, ia berencana mengirimkan surat resmi kepada Kapolri dan Irwasum Polri untuk meminta perhatian langsung terhadap lambannya eksekusi sanksi.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari laporan ke Bid Propam Polda Lampung terkait dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus dugaan pencabulan. Laporan itu dibuat oleh kuasa hukum tersangka, Ryan Gumay Law Firm, dan teregistrasi dalam Tanda Terima Pengaduan Propam Nomor SPSP2/55/V/2025/Subbagyanduan dan SPSP2/56/V/2025/Subbagyanduan, tertanggal 20 Mei 2025.

Dalam laporan tersebut, ketiga anggota disebut melakukan sejumlah pelanggaran serius, seperti penetapan tersangka kurang dari 24 jam setelah laporan dibuat, tidak memberikan hak pendampingan hukum, serta dugaan tidak memiliki sertifikasi penyidik sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2024.

Selain itu, salah satu dari mereka juga diduga melakukan penangkapan dan intimidasi terhadap tersangka berinisial AF sebelum laporan resmi dibuat. Tindakan tersebut dinilai melampaui kewenangan dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Sidang Praperadilan dan Putusan Hakim

Kasus ini kemudian berlanjut ke jalur praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Metro. Dalam sidang praperadilan, hakim Pengadilan Negeri Metro akhirnya menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap AF, yakni Ketua PGRI Kota Metro Adi Firmansyah, adalah tidak sah dan cacat hukum.

Hakim menilai bahwa proses penyidikan melanggar prinsip due process of law dan fair trial. Penahanan dilakukan sebelum laporan dibuat, dan beberapa dokumen resmi seperti Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baru disusun setelah penahanan berlangsung.

“Jam 9 malam Pak Adi sudah ditahan, tapi laporan baru dibuat jam 23.08. Dokumen seperti SPDP dan BAP baru dibuat menyusul untuk melegalkan penangkapan yang sudah dilakukan,” ungkap Gustryan.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa tindakan penyidik bertentangan dengan KUHAP dan UUD 1945, serta memerintahkan agar Adi Firmansyah segera dibebaskan. Seluruh biaya perkara juga dibebankan kepada pihak termohon.

Tantangan di Masa Depan

Dengan adanya putusan praperadilan dan sidang etik, publik kini menantikan langkah tegas Polda Lampung dalam menegakkan keputusan tersebut. Sebab, jika sanksi etik tidak segera dijalankan, dikhawatirkan kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya di tingkat daerah, akan semakin menurun.