Roy Suryo Dkk Diperiksa Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini



Beberapa tokoh terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali menjadi perhatian publik. Tiga individu yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, Dokter Tifauziah Tyassuma, serta Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada hari Kamis, 13 November 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan rencana pemanggilan tersebut. Ia menyatakan bahwa tiga tersangka tersebut akan diperiksa sebagai bagian dari proses penyidikan kasus ini.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo. Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan kerangka hukum yang digunakan.

Klaster Pertama

Klaster pertama dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal-pasal yang digunakan antara lain:

– Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP

– Pasal 160 KUHP

– Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 UU ITE

– Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE

Berikut daftar tersangka dalam klaster pertama:

Eggi Sudjana

Kurnia Tri Rohyani

Muhammad Rizal Fadhillah

Rustam Effendi

* Damai Hari Lubis

Klaster Kedua

Sementara itu, klaster kedua juga dijerat dengan beberapa pasal hukum yang serupa. Pasal-pasal yang digunakan meliputi:

– Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP

– Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 KUHP

– Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 KUHP

– Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 UU ITE

– Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE

Daftar tersangka dalam klaster kedua adalah:

Roy Suryo

Rismon Hasiholan Sianipar

* Tifa Tifauziah

Pemanggilan ketiga tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dalam proses ini, pihak kepolisian akan meminta keterangan dari para tersangka untuk memperkuat dasar hukum dalam kasus ini.

Selain itu, masyarakat tetap mengawasi perkembangan kasus ini karena menyangkut isu yang sangat sensitif dan berpotensi memengaruhi opini publik. Proses hukum yang transparan dan adil sangat penting agar dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.