Cara Hindari Denda Rp50 Juta Pasang Tenda di Jalan Raya

Wali Kota Surabaya Tegaskan Denda Rp50 Juta untuk Pendirian Tenda Hajatan di Jalan

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, kembali mengambil langkah tegas terkait kebijakan pendirian tenda hajatan di jalan umum. Hal ini dilakukan setelah beberapa waktu terakhir muncul keluhan dari warga terkait penutupan jalan akibat kegiatan hajatan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa semua warga yang ingin mendirikan tenda hajatan harus memiliki izin resmi. Jika tidak, maka akan dikenakan denda sebesar Rp50 juta. Kebijakan ini dianggap sebagai upaya untuk menjaga ketertiban umum dan menghindari kemacetan serta gangguan bagi pengguna jalan.

Persyaratan Izin yang Harus Dipenuhi

Untuk memperoleh izin, warga Surabaya harus mengajukan permohonan secara bertahap. Pertama, mereka harus memperoleh rekomendasi dari RT dan RW. Setelah itu, baru bisa mengajukan izin ke pihak kepolisian. Menurut Eri, izin tidak boleh diajukan langsung ke polisi tanpa adanya surat rekomendasi dari RT hingga lurah.

Selain itu, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi agar tidak terkena sanksi denda. Berikut adalah tiga hal utama yang perlu diperhatikan:

  • Mengajukan izin maksimal satu minggu sebelum acara

    Warga yang ingin mendirikan tenda hajatan di jalan raya harus mengajukan izin paling lambat satu minggu sebelum acara berlangsung. Hal ini dimaksudkan agar pihak terkait memiliki waktu untuk menyiapkan langkah-langkah pencegahan.

  • Menyiapkan jalur alternatif

    Selain izin, warga juga harus memastikan adanya jalur alternatif yang dapat digunakan oleh kendaraan, termasuk kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran. Ini penting untuk menghindari gangguan lalu lintas dan memastikan keselamatan masyarakat.

  • Melakukan sosialisasi melalui media

    Pemohon izin wajib melakukan sosialisasi melalui media massa atau platform digital, minimal satu minggu sebelum acara. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat yang biasa melintas dapat mencari jalur alternatif dan menghindari kemacetan.

Penjelasan Lebih Lanjut dari Wali Kota

Eri Cahyadi menjelaskan bahwa pendirian tenda di tengah jalan tidak hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga membingungkan pengguna jalan karena harus mencari jalur alternatif. Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Jika tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu bisa sampai dengan Rp 50 juta,” ujar Eri. Ia menambahkan bahwa pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan akan turun tangan untuk memantau pelaksanaan kebijakan ini.

Tanggapan dari DPRD Surabaya

Kebijakan ini juga mendapat respons dari DPRD Surabaya. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menilai bahwa Pemkot Surabaya tidak perlu terburu-buru dalam merespons keluhan warga. Ia menyarankan agar pihak pemerintah memberikan solusi yang lebih efektif, seperti membangun gedung serba guna di setiap kampung.

Yona juga menyarankan agar tenda hajatan diklasifikasikan berdasarkan potensi gangguannya. Misalnya, tenda hajatan yang dianggap mengganggu kenyamanan jalan berbeda dengan tenda kedukaan yang biasanya hanya ditutup sementara.

“Saya melewati jalan kampung yang ditutup karena hajatan, saya memaklumi. Fenomena hajatan tutup jalan itu sudah jamak. Sebaiknya tak perlu disikapi berlebihan,” kata Yona.

Rekomendasi untuk Acara Hajatan

Eri juga menyarankan agar acara hajatan pernikahan lebih baik digelar di gedung pertemuan. Menurutnya, hal ini lebih aman dan relatif tidak mengganggu aktivitas masyarakat. Ia berharap warga dapat memahami kebijakan ini dan bekerja sama untuk menjaga ketertiban umum.