Fakta Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan
Penempatan di Lapas Super Maximum Security
Pada hari Kamis, 16 Oktober 2025, aktor ternama Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Nusakambangan. Ia bersama lima narapidana lainnya dipindahkan setelah terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang terjadi di Rumah Tahanan Salemba. Pemindahan ini dilakukan untuk memastikan pengamanan dan pembinaan yang lebih ketat.
Ammar Zoni dan rekan-rekannya tiba di Nusakambangan pada pukul 07.43 WIB. Dalam dokumentasi yang diterima, Ammar terlihat mengenakan pakaian berwarna biru dengan tulisan “Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang” di bagian belakang. Kepalanya ditutup kain hitam dan tangannya terborgol.
Selama perjalanan menuju Nusakambangan, Ammar Zoni dikawal oleh petugas kepolisian yang menggunakan rompi antipeluru, helm, serta penutup kepala. Mereka juga membawa senjata laras panjang. Di atas kapal, Ammar terlihat duduk di bangku dengan beberapa petugas bersenjata mengawalinya dari jarak dekat.
Keamanan Tinggi di Nusakambangan
Di Nusakambangan, Ammar Zoni akan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security. Menurut Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mereka akan ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maksimum Security.
“Mereka akan ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maksimum Security,” ujar Rika melalui keterangan resmi. Ia menjelaskan bahwa Ammar Zoni dan warga binaan berisiko tinggi tersebut akan diawasi lebih ketat di Nusakambangan.
“Mereka diberikan pengamanan dan pembinaan super maksimum, dan diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik sesuai dengan tujuan sistem Pemasyarakatan,” tambah Rika.
Alasan Pemindahan
Sebelum dipindahkan ke Nusakambangan, Ammar Zoni diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta. Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, membenarkan bahwa Ammar sempat dipindahkan ke Cipinang pada Juli 2025, tetapi namanya kembali disebut dalam penyelidikan terkait kasus narkoba yang diungkap pada Januari 2025.
Ammar tidak lagi hanya sebagai pengguna narkoba, tetapi diduga berperan sebagai “gudang” atau penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis yang dipasok dari luar untuk diedarkan kembali ke sesama tahanan. Dalam melancarkan aksinya, Ammar dan jaringannya disebut menggunakan aplikasi pesan terenkripsi Zangi untuk berkomunikasi.
Peredaran narkoba ini membuat statusnya menjadi narapidana berisiko tinggi sehingga harus dipindahkan ke Nusakambangan. Pemindahan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan pembinaan yang lebih optimal bagi Ammar Zoni dan narapidana lainnya.