Jadwal Layanan SIM Keliling Hari Ini di Pasar Kodim Pekanbaru
Jadwal Layanan SIM Keliling di Pekanbaru
Di hari Rabu (8/10/2025), layanan SIM Keliling Polresta Pekanbaru berada di Pasar Kodim, Jalan Ahmad Yani. Pengguna kendaraan bermotor dapat memanfaatkan kehadiran mobil SIM keliling ini untuk melakukan perpanjangan SIM. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan permohonan.
Perlu diketahui bahwa SIM yang bisa diperpanjang adalah yang masih berlaku atau belum habis masa berlakunya. Jika SIM sudah melebihi tanggal berlaku, maka harus dilakukan pengurusan SIM baru. Proses pengurusan SIM baru melibatkan ujian teori dan praktik, sehingga sangat disarankan untuk tidak menunda pengajuan perpanjangan hingga SIM kedaluwarsa.
Untuk memperpanjang SIM, pengguna harus membawa dokumen-dokumen berikut:
- SIM lama yang masih berlaku (fotokopi dan asli)
- KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat dari dokter atau Puskesmas yang ditunjuk
- Bukti lulus tes psikologi dari lembaga resmi yang ditunjuk oleh Polri
- Mengisi formulir perpanjangan SIM di Satpas atau aplikasi Digital Korlantas Polri
Jika pengajuan dilakukan secara online, dokumen tambahan yang perlu diunggah antara lain:
- Pas foto berlatar biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih
- Hasil tes kesehatan dan psikologi dalam format digital
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya resmi perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
- SIM A, B I, B II: Rp 80.000
- SIM C (C, C I, C II): Rp 75.000
- SIM D, D I: Rp 30.000
Selain biaya resmi, terdapat tambahan biaya lain seperti:
- Tes kesehatan: Rp 30.000–50.000 (tergantung lokasi)
- Tes psikologi: Rp 37.500–60.000
- Biaya admin aplikasi dan pengiriman (jika online): bervariasi
Catatan Penting
Perpanjangan hanya bisa dilakukan jika SIM masih aktif. Jika SIM sudah kedaluwarsa, meskipun hanya satu hari, pengguna harus membuat SIM baru dan mengikuti ujian teori serta praktik. Perpanjangan SIM bisa dilakukan mulai 90 hari sebelum masa berlaku habis.
Layanan Tambahan Lainnya
Selain layanan SIM Keliling, pengguna kendaraan bermotor juga dapat memanfaatkan fasilitas Drive Thru dan Mall Pelayanan Publik. Lokasi Drive Thru berada di Jalan WR Supratman atau samping Polda Riau. Sedangkan Mall Pelayanan Publik berada di Jalan Sudirman (depan kaca Mayang).
Dengan adanya dua tambahan lokasi tersebut, pengguna kendaraan akan lebih mudah dalam melakukan proses perpanjangan SIM. Manfaatkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah Anda mendapatkan masa berlaku SIM yang baru. Semoga informasi ini bermanfaat.