Jaksa Sebut Nadiem sebagai Karyawan Swasta di BAP

Penetapan Tersangka Nadiem Makarim dan Persoalan Pekerjaan dalam Surat Perintah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan jawaban mengenai status pekerjaan Nadiem Makarim yang tercantum dalam surat perintah penetapan tersangka. Dalam dokumen nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025, pekerjaan Nadiem disebutkan sebagai “karyawan swasta (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode 2019-2024)”. Hal ini kemudian menjadi pertanyaan dari kuasa hukum Nadiem, apakah penunjukan tersangka dilakukan dalam kapasitasnya sebagai menteri atau sebagai pihak swasta.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Roy Riyadi, penulisan tersebut sudah dikonfirmasi langsung oleh Nadiem dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Artinya, Nadiem tidak mempersoalkan penyebutan tersebut. “Pemohon ketika diperiksa oleh termohon sebagai saksi berdasarkan berita acara pemeriksaan pada 23 Juni 2025, 15 Juli 2025 dan 4 September 2025, selalu menjawab dalam kolom identitas BAP bahwa pekerjaannya adalah swasta/Menteri Pendidikan pada periode 2019-2024,” ujar Roy Riyadi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Oktober 2025.

Di sisi lain, Roy juga menyatakan bahwa isu tentang status pekerjaan Nadiem masuk dalam aspek materi perkara yang seharusnya didalilkan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. “Oleh karena itu dalil itu harus ditolak seluruhnya,” tambah dia.

Dalam dokumen permohonan praperadilan Nadiem, disebutkan bahwa pekerjaan Nadiem yang tercantum dalam Kartu Identitas Penduduk (KTP) adalah Anggota Kabinet Kementerian. Kuasa hukum menilai Kejaksaan Agung salah menyebutkan identitas pekerjaan Nadiem saat mengeluarkan perintah penetapan tersangka karena tidak sesuai dengan KTP. Ketidakjelasan penyebutan kapasitas Nadiem dalam surat penetapan tersangka dinilai sebagai cacat formil.

Tim pengacara beranggapan bahwa jaksa tidak cermat dalam mencantumkan kapasitas Nadiem pada penetapan tersangkanya. Hal ini dianggap berdampak pada keabsahan proses penetapan tersangka, apakah Nadiem menyalahgunakan wewenang atau melawan hukum sebagaimana Pasal yang disangkakan terhadapnya yakni Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejaksaan menetapkan Nadiem sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 pada Kamis, 4 September 2025. Nadiem adalah tersangka kelima dalam kasus ini.

Empat tersangka lain dalam kasus ini adalah mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan; mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2025.

Nadiem disebut telah memberi arahan kepada keempat tersangka dalam rapat Zoom Meet pada 6 Mei 2020 agar melakukan pengadaan laptop berbasis ChromeOS dari Google. Padahal, kajian yang menyebutkan bahwa Chromebook lebih unggul ketimbang produk lain, yakni Windows, baru terbit pada Juni 2020.

Investigasi Terkait Investasi Google ke Gojek

Kejaksaan menyatakan Nadiem membentuk grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” pada Agustus 2019, atau tiga bulan sebelum ia dilantik sebagai menteri pada Oktober 2019. Grup tersebut digunakan untuk membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan. Grup dibentuk oleh Nadiem bersama mantan staf khususnya, Fiona Handayani. Fiona juga sudah diperiksa beberapa kali sebagai saksi dalam kasus ini.

Penyidik juga menelusuri investasi Google ke PT GoTo Gojek Tokopedia pada 2020. Gojek adalah perusahaan yang didirikan oleh Nadiem. Perusahaan tersebut kemudian merger dengan Tokopedia pada 2021. Penyidik menelusuri apakah dipilihnya Chromebook berkaitan dengan investasi Google ke Gojek.