Kasus Kematian Arya Daru Masih Terbuka, Ponsel Belum Ditemukan
Penyelidikan Kematian Diplomat Masih Berlangsung
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) belum ditutup. Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan bahwa penyidik akan membuka seluruh hasil penyelidikan dan penyidikan kepada keluarga Arya Daru pada waktu yang telah disepakati.
“Seluruhnya akan dipaparkan penyelidik mulai dari awal penanganan sampai dengan hari ini. Untuk membuktikan proses penyelidikan masih berlangsung atau penyelidik masih melakukan penyelidikan untuk perkara ADP,” ujar Reonald di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/10/2025).
Reonald memastikan hingga saat ini kasus kematian Arya Daru belum ditutup. Ia menegaskan penyidik masih terus mencari keberadaan ponsel milik Arya yang belum ditemukan.
“Belum ada (ponsel ditemukan). Terakhir pihak penyelidik mengecek untuk mencari posisi handphone. Tapi sampai sekarang belum ditemukan posisi handphone dari korban ADP yang hilang tersebut,” ungkapnya.
Tim Hukum Keluarga Minta Data Penyelidikan
Sementara itu, tim kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan pada Senin (6/10/2025) mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta sejumlah data penyelidikan terkait kasus tersebut.
“Kedatangan kami ke sini pertama adalah menyampaikan surat ada beberapa hal yang kita mintakan misalnya mengenai data-data,” ujar Dwi Librianto, Senin.
Menurut Dwi, pihaknya dan kepolisian sepakat akan menentukan waktu untuk memaparkan hasil penyelidikan secara lengkap agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai proses penanganan kasus kematian Arya.
“Kasus ini belum ditutup, masih digali terus oleh penyelidik Polda Metro Jaya,” jelas Dwi.
Kuasa hukum keluarga Arya lainnya, Mira Widyawati, menambahkan bahwa pihaknya meminta data-data formil untuk memahami secara utuh proses penyelidikan yang telah berjalan.
“Kami dari awal memang belum minta yang formil, misalnya dari awal seperti olah TKP oleh Inafis, data salinan autopsi luar dalam, kemudian bukti-bukti yang sudah diserahkan apa saja, kita harus lihat. Juga ahli-ahli yang diminta keterangan penyelidik kita harus tahu apa yang dijelaskan, begitu,” ungkap Mira.
Mira menjelaskan, permintaan itu diajukan agar keluarga dapat memahami secara menyeluruh tahapan dan hasil penyelidikan yang telah dilakukan hingga saat ini.
Hasil Penyelidikan yang Telah Diperoleh
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menegaskan sejauh ini penyidik belum menemukan adanya unsur pidana dalam kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menyampaikan, hasil penyelidikan menunjukkan kematian Arya tidak melibatkan pihak lain.
“Disimpulkan bahwa indikator dari kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
Meski demikian, polisi memastikan penyelidikan belum ditutup dan masih terbuka untuk menindaklanjuti apabila muncul informasi atau bukti baru terkait kematian diplomat asal Yogyakarta tersebut.
Dari hasil pemeriksaan luar yang dilakukan tim forensik Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo (RSCM), ditemukan sejumlah luka di tubuh korban, seperti luka lecet di wajah dan leher, luka terbuka di bibir, memar pada wajah, bibir, dan lengan kanan, serta tanda-tanda perbendungan.
Sementara hasil pemeriksaan dalam menunjukkan adanya darah berwarna gelap dan encer, lendir serta busa halus di batang tenggorok, paru-paru yang sembab, dan tanda-tanda perbendungan pada seluruh organ dalam.
Tim forensik tidak menemukan adanya penyakit atau zat berbahaya yang dapat menghambat pertukaran oksigen dalam tubuh korban.
“Maka sebab mati almarhum akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran nafas atas yang menyebabkan mati lemas,” jelas dr. G. Yoga Tohijiwa, Sp.F.M., dokter forensik RSCM.