Kronologi Guru Subang Diminta Ganti Rugi Rp 150 Ribu Usai Tampar Siswa, Dibela Dedi Mulyadi

Peristiwa Guru di Subang Diwajibkan Ganti Rugi Rp 150 Ribu

Peristiwa guru di Subang yang diminta ganti rugi sebesar Rp 150 ribu setelah menampar siswa yang bolos sekolah mendadak menjadi perhatian publik. Kejadian ini terjadi di SMP Negeri 2 Jalancagak, Kabupaten Subang. Saat itu, Rana Saputra, seorang guru, menampar siswa bernama ZR (16 tahun) karena ketahuan melompati pagar sekolah yang baru saja selesai dibangun.

Setelah kejadian tersebut, orang tua ZR tidak terima dan langsung datang ke sekolah. Mereka merekam kejadian tersebut dan mengunggahnya ke media sosial hingga viral. Dari sini, kasus ini mulai ramai diperbincangkan oleh masyarakat luas.

ZR diketahui sering kali membuat masalah. Sebelumnya, ia juga pernah melakukan pelanggaran seperti merokok di sekolah dan berkelahi. Hal ini membuat banyak orang mempertanyakan tindakan guru yang dianggap terlalu keras.

Rana Saputra akhirnya mengakui kesalahannya di depan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia juga telah meminta maaf kepada orang tua ZR setelah pihak sekolah menggelar mediasi pada Selasa (4/11/2025). Namun, malam hari setelah mediasi, Rana kembali dihubungi oleh orang tua ZR yang masih meminta penyelesaian secara kekeluargaan.

“Kami ingin menyelesaikan kasus ini dengan kekeluargaan sebelum naik ke Polres,” ujar Rana, dikutip dari YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, Sabtu (8/11/2025).

Dalam peristiwa ini, Rana diperlihatkan surat visum yang dilakukan ZR dan kwitansi tertera nominal Rp 150 ribu. Anehnya, saat menampar, ZR tidak mengalami luka atau memar. Bahkan, anak tersebut langsung sekolah lagi keesokan harinya.

“Anaknya sehat, tidak ada memar. Saya hanya menampar ringan saja,” ujar Rana. Ia juga menyatakan bahwa tindakan yang dilakukannya dianggap wajar untuk mengoreksi perilaku siswa yang sering melanggar aturan.

Namun, orang tua ZR tetap bersikeras agar Rana memberikan ganti rugi. Akhirnya, Rana diminta menyetujui surat perjanjian dengan orang tua ZR. Dedi Mulyadi kemudian melihat isi perjanjian tersebut dan meminta Rana untuk tidak memberikan ganti rugi.

“Ini bukan urusan perjanjiannya, ini adalah urusan esensi pendidikan. Jika setiap siswa yang akan dididik oleh gurunya, kemudian gurunya selalu menghadapi harus ganti rugi, baik materil maupun formil nanti guru akan cuek semuanya pada muridnya,” jelas Dedi Mulyadi.

Ia juga menambahkan bahwa jika guru takut untuk bertindak, maka siswa yang bandel akan semakin tidak terkendali. “Jadi nanti kalau murid yang bandel-bandel itu nanti gurunya gak berani melakukan tindakan dan melakukan pembiaran,” imbuhnya.

Mendengar hal itu, Rana menangis dan mengaku serba salah dalam mendidik siswanya. “Saya jadi takut pak, jadi serba salah. Kalau saya mau cari aman enak-enak aja, tapi saya panggilan jiwa,” ucapnya sambil menahan air mata.

Dedi Mulyadi juga mengapresiasi kinerja Rana sebagai guru. “Bagi saya bapak bagus, cuma mungkin tindakan yang dianggap melanggar dalam tanda kutip menampar itu,” katanya.

Selain itu, Dedi Mulyadi juga akan menyiapkan pengacara untuk Rana apabila kasus ini akhirnya dibawa ke ranah hukum. “Yaudah nanti kita pakai itu, kita beradu, saya akan dampingi bapak, saya siapin pengacara,” pungkasnya.