Media Inggris Sebut IKN Kota Hantu, Legislator Minta OIKN Jawab dengan Pembangunan Berkualitas
Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) Tengah Jadi Sorotan Setelah Disebut Sebagai Kota Hantu oleh Media Asing
Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur kembali menjadi perhatian publik setelah The Guardian, media asal Inggris, menyebutnya sebagai kota hantu. Isu ini menimbulkan berbagai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk para legislatif yang menilai label negatif tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi dalam proses pembangunan IKN.
Evaluasi Pembangunan IKN
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa label negatif dari media asing harus dijawab dengan tindakan nyata oleh Otorita IKN (OIKN). Ia menekankan pentingnya peningkatan kinerja dan transparansi dalam pelaporan progres pembangunan kepada masyarakat.
“Label ‘kota hantu’ memiliki makna peyoratif, yang mengisyaratkan masa depan yang gelap. OIKN harus menjawab hal ini dengan kinerja yang lebih akseleratif dan laporan perkembangan yang terbuka,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Khozin, isu ini bisa menjadi refleksi bagi OIKN untuk memperbaiki tata kelola komunikasi publik. Ia menyoroti bahwa salah satu masalah utama adalah kurangnya efektivitas dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Selain itu, Khozin juga menyebutkan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah yang menegaskan arah pembangunan nasional, termasuk percepatan IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028.
“Pesan politik dari Perpres ini menunjukkan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terhadap pembangunan IKN. Ini seharusnya menjadi dorongan bagi kinerja OIKN,” tambahnya.
Khozin menekankan pentingnya pengawasan terhadap target pembangunan IKN secara optimal. Ia juga menyarankan agar OIKN memperbaiki strategi komunikasi publik guna menjaga citra positif IKN.
Dampak Citra Negatif
Ia menilai bahwa citra negatif dari media asing dapat berdampak buruk terhadap persepsi investor dan masyarakat internasional. Menurutnya, ekosistem pembangunan IKN memerlukan masuknya investor asing, sehingga citra yang baik harus terus dipertahankan.
“Citra yang baik harus didasarkan pada kondisi nyata di lapangan. Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah dengan perbaikan pola komunikasi publik,” jelasnya.
Landasan Hukum dan Dukungan Anggaran
Secara politik, Khozin menegaskan bahwa masa depan IKN sudah memiliki landasan hukum dan dukungan anggaran yang kuat. Ia meminta OIKN membuktikan bahwa IKN bukanlah kota mati, melainkan simbol kemajuan.
“UU tentang IKN dan regulasi turunannya jelas telah mengatur. Secara politik tidak ada debat atas masa depan IKN. IKN adalah kota masa depan, bukan kota hantu,” pungkasnya.
Penjelasan OIKN
Sebelumnya, The Guardian menyoroti masa depan IKN setelah berakhirnya pemerintahan Presiden Joko Widodo. Media tersebut menilai pembangunan IKN mengalami perlambatan, terutama karena menurunnya alokasi APBN, progres konstruksi yang tidak secepat sebelumnya, dan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru sekitar 2.000 orang dari target jutaan pendatang pada 2030.
Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw, membantah anggapan IKN sebagai kota hantu. Ia menegaskan bahwa The Guardian keliru dalam narasinya, dan OIKN telah mencatat sejumlah capaian selama satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu contohnya adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menjadi bukti komitmen pemerintah melanjutkan pembangunan IKN.