Mengapa KPK Periksa Gubernur Kalbar di Hari Libur? Banyak Saksi dari Swasta hingga ASN Mempawah

Penyidik KPK Periksa Gubernur Kalbar di Hari Libur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan, pada hari Sabtu (4/10). Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar. Hal ini menarik perhatian publik karena dilakukan di luar jam kerja.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton terkait dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan pada hari libur karena jumlah saksi yang harus diperiksa cukup banyak.

“Karena memang penyidik pada pekan kemarin secara maraton melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan jumlahnya cukup banyak, baik dari pihak swasta, pihak PNS atau ASN di pemerintah Kabupaten Mempawah, jadi memang banyak yang dilakukan pemeriksaan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/10).

Proses Pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK)

Ria Norsan diperiksa terkait proses pengajuan dana alokasi khusus (DAK) yang diduga digunakan untuk pembangunan jalan yang berujung rasuah. Saat kejadian tersebut, Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah. DAK yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan malah disinyalir menjadi sumber korupsi.

“Nah terkait dengan kapasitas sebagai bupati tentu didalami terkait itu, terkait dengan proses-proses perencanaan pengajuan DAK, karena memang proyek ini bersumber dari anggaran DAK,” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap Ria Norsan bertujuan untuk menambah alat bukti kasus dugaan korupsi pembangunan jalan pada Dinas PUPR Pemkab Mempawah tahun anggaran 2015. Selain itu, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga Badan Anggaran (Banggar) DPR.

“Sehingga kalau kita flashback, KPK sebelumnya juga melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak di Kementerian/Lembaga di pusat ya, seperti Kementerian Keuangan, kemudian dari DPR atau dari Banggar,” tegasnya.

Perkara Terkait Jabatan Sebelumnya

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa perkara ini berkaitan dengan Ria Norsan saat masih menjabat sebagai Bupati Mempawah dua periode, yaitu pada 2009–2014 dan 2014–2018.

“Saya kasih gambaran, jadi itu tuh perkara waktu yang bersangkutan jadi Bupati Mempawah sebelum jadi gubernur, perkara proyek jalan,” ucap Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).

Asep mengonfirmasi bahwa sudah ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan tersebut. Namun, KPK masih mendalami apakah ada keterlibatan Ria Norsan dalam proses kebijakan maupun pelaksanaan proyek.

“Ini yang tersangkanya baru kepala dinasnya kalau enggak salah. Jadi, kita sedang mendalami juga. Kita sedang mendalami itu terkait dengan proyek itu,” ujarnya.

Keterlibatan Kepala Daerah dalam Proyek Jalan

Jenderal polisi bintang satu itu menekankan bahwa setiap proyek pembangunan atau perbaikan jalan umumnya melalui persetujuan kepala daerah. Karena itu, KPK menduga Ria Norsan tahu terkait dugaan penyimpangan saat masih menjabat sebagai bupati.

“Kan pasti lewat kepala daerah dulu nih, enggak ujuk-ujuk proyek itu langsung tanpa sepengetahuan kepala daerah. Kemudian juga kita pasti nyari, apakah ada kebijakan apa atau ada penyimpangan apa,” pungkasnya.