Oknum Polisi Diduga Pukuli Pelajar, Keluarga Minta Dipecat
Penanganan Kasus Penganiayaan oleh Bripda Satya di Polda Jawa Timur
Penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anggota polisi, Bripda Satya, terhadap dua pelajar di Kota Surabaya masih dalam proses penanganan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (PROPRAM) Polda Jawa Timur. Korban dari kejadian ini adalah VSL (15 tahun) dan FO (15 tahun), yang keduanya berasal dari Kedinding, Kota Surabaya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak PROPRAM Polda Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap VSL bersama ibunya, Rita Astari (48 tahun). Mereka hadir di ruang pemeriksaan Unit 2 Subbid Paminal Bidpropram Polda Jawa Timur pada Senin, 6 Oktober 2025, didampingi oleh Advokat Dodik Firmansyah, S.H., sebagai kuasa hukumnya. Mereka membawa beberapa dokumen sebagai bukti atas dugaan penganiayaan yang dialami oleh anaknya.
Setelah kurang lebih tiga jam di ruang pemeriksaan, Rita Astari dan VSL keluar dari ruangan sekitar pukul 16.00 WIB. Saat dimintai tanggapannya oleh wartawan, Rita Astari hanya menyampaikan bahwa ia ingin pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya. Ia juga menyebutkan bahwa anaknya masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Rita Astari menyerahkan sepenuhnya pendampingan hukum kasus ini kepada Dodik Firmansyah. Di saat yang sama, Dodik mengucapkan terima kasih kepada penyelidik Bid Propram Polda Jawa Timur, khususnya di Unit 2 Subbid Paminal, yang aktif berkomunikasi dengannya dalam penanganan kasus ini.
Dodik menegaskan harapan agar Bripda Satya menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ia bahkan berharap pelaku bisa dipecat dari Polri karena dianggap telah merusak nama institusi tersebut. Ia juga memberikan apresiasi kepada Tim Unit 2 Subbid Paminal Bidpropram Polda Jawa Timur, yakin bahwa kasus ini akan dituntaskan secara tuntas dan berkeadilan.
Ipda Dwi Setyawan selaku Panit 2 Subbid Paminal Bid Propram Polda Jawa Timur belum memberikan respons saat dihubungi melalui telepon.
Kronologi Kejadian
Kilas balik kejadian, Bripda Satya dilaporkan oleh Rita Astari ke Bid Propram Polda Jawa Timur atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya, VSL, dan temannya, FO. Kejadian itu terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Bulak Banteng Baru Gang Cempaka, Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.
Awalnya, VSL berangkat dari Jalan Kedinding untuk mengambil perlengkapan drum band di rumah temannya di Kelurahan Bulak Banteng. Ia berboncengan dengan FO menggunakan motor Honda Scoopy warna merah. Dari belakang, dua orang lainnya berboncengan menggunakan motor GL Max.
Saat sampai di lokasi kejadian, VSL berpas-pasan dengan Bripda Satya, yang sedang naik motor Scoopy warna hijau dibonceng oleh temannya. Bripda Satya menegur VSL karena dianggap melaju terlalu cepat. Padahal, VSL berkendara pelan. Saat ditegur, VSL menjawab, “Sapurane nek aku salah.”
Perkataan itu membuat Bripda Satya emosi. Ia turun dari motornya dan langsung memukul VSL dengan tangan kosong serta menendangnya. Selain VSL, FO juga menjadi korban dari tindakan kekerasan Bripda Satya.
Tindakan pemukulan berhenti setelah dilerai oleh teman Bripda Satya. Setelah puas melampiaskan amarah, Bripda Satya meninggalkan VSL yang babak belur. VSL kemudian dibawa pulang oleh temannya.
Saat tiba di rumah, VSL tidak langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Rita Astari baru mengetahuinya pada Jumat pagi, 22 Agustus 2025, setelah VSL bercerita. Menurut pengakuan VSL, dia dipukuli di kepalanya sebanyak tiga kali oleh orang tak dikenal di lokasi kejadian.
Mendengar hal itu, Rita Astari segera menghubungi Ketua RT untuk mencari identitas pelaku. Dari hasil pemeriksaan CCTV, diketahui bahwa pelaku adalah Bripda Satya, yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Atas kejadian tersebut, Rita Astari melaporkan kasus ini ke Bid Propram Polda Jawa Timur pada Rabu siang, 27 Agustus 2025. Ia datang bersama anaknya, VSL, dan korban lainnya, FO, yang juga didampingi oleh Dodik Firmansyah dan Advokat Sukardi.