Prabowo Hadiri Penyerahan Barang Rampasan Negara dari 6 Perusahaan Timah yang Rugikan Negara Rp 300 T
Presiden Prabowo Subianto Tinjau Barang Rampasan Negara di Bangka Belitung
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, melakukan kunjungan kerja ke provinsi Bangka Belitung pada hari Rabu (6/10). Dalam kunjungan ini, Presiden mengunjungi PT. Tinindo Internusa untuk meninjau langsung barang rampasan negara yang berasal dari aktivitas ilegal di kawasan hutan dan pengelolaan sumber daya mineral.
Pada kesempatan tersebut, Presiden menyaksikan prosesi Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara (BRN) kepada PT Timah Tbk. Acara ini digelar di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang. Proses penyerahan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Jaksa Agung kepada Wakil Menteri Keuangan, kemudian dilanjutkan oleh Wakil Menteri Keuangan kepada CEO Danantara, dan akhirnya dari CEO Danantara kepada Direktur Utama PT Timah Tbk.
Presiden menjelaskan bahwa momen ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk memulihkan kerugian negara akibat praktik tambang ilegal di wilayah kawasan PT Timah. “Saya datang ke Bangka pagi hari ini. Tadi bersama-sama kita menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melanggar hukum,” ujar Presiden dalam pernyataannya kepada media.
Barang rampasan yang diserahkan mencakup berbagai aset yang jumlahnya sangat besar dan beragam. Contohnya adalah 108 unit alat berat, 99,04 ton produk kristal Sn, 94,47 ton crude tin dalam 112 petakan, aluminium seberat 18,26 ton, logam timah Rfe sebanyak 29 ton, serta infrastruktur lainnya (lihat grafis, red).
Presiden menyebutkan bahwa nilai aset yang berhasil disita dan diserahkan mencapai kisaran Rp6 hingga Rp7 triliun. Namun, nilai tersebut belum termasuk rare earth seperti monasit. “Nilainya bisa jauh lebih besar karena tanah jarang belum diurai. Monasit itu satu ton bisa mencapai ratusan ribu dolar, bahkan hingga 200 ribu dolar,” ujarnya.
Selain itu, Presiden juga menambahkan bahwa total kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal di kawasan PT Timah telah mencapai sekitar Rp300 triliun. Angka ini mencerminkan besarnya kebocoran kekayaan negara yang harus segera dihentikan. “Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja,” katanya.
Proses Penertiban Kawasan Hutan dan Pengelolaan Sumber Daya Mineral
Penyerahan barang rampasan ini merupakan hasil dari kerja sama antara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan lembaga-lembaga terkait. Kegiatan ini bertujuan untuk membersihkan wilayah hutan dari aktivitas ilegal dan memastikan pengelolaan sumber daya mineral dilakukan secara legal dan berkelanjutan.
Beberapa hal yang menjadi fokus dalam penertiban ini adalah:
- Pemulihan aset yang dirampas dari perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran hukum.
- Peningkatan pengawasan terhadap kegiatan tambang untuk mencegah tindakan ilegal.
- Penguatan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam.
Dengan adanya penyerahan barang rampasan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk mengembalikan aset negara yang hilang akibat praktik tambang ilegal. Langkah ini juga menjadi contoh bagaimana kebijakan yang tepat dapat memberikan dampak positif bagi keberlanjutan ekonomi dan lingkungan.
Tantangan dan Harapan Masa Depan
Meski ada progres yang signifikan, masih banyak tantangan yang dihadapi dalam pemberantasan tambang ilegal. Salah satunya adalah kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan lingkungan dan sumber daya alam. Selain itu, penegakan hukum yang konsisten juga menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya.
Harapan besar diletakkan pada kebijakan dan program pemerintah yang lebih efektif, serta partisipasi aktif dari masyarakat dan pelaku usaha. Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan kekayaan alam Indonesia dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.