Purbaya Perketat Pengawasan Pajak
Pendekatan Profesional dalam Mengejar Target Penerimaan Pajak
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil pendekatan profesional dalam mengejar target penerimaan pajak di sisa tahun 2025. Pendekatan ini disebut sebagai micromanagement, yaitu manajemen mikro yang bertujuan untuk memaksimalkan potensi penerimaan negara yang belum sepenuhnya tergarap.
“Micromanagement-nya ya, sudah dilihat potensi-potensi yang masih belum tergarap, itu yang dioptimalkan. Apalagi kalau ada potensi bocor di sana-sini, itu yang akan dikejar,” ujarnya.
Tidak Intimidatif, Tapi Profesional
Purbaya menekankan bahwa upaya penagihan pajak akan dilakukan dengan cara yang beretika dan profesional, bukan dengan tindakan yang bersifat intimidatif. Ia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika.
“Bukan berarti jadi kayak preman, gedor rumah orang jam lima pagi, enggak gitu. Kita akan buat penagihan lebih profesional,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa sistem Cortex, platform pengawasan dan integrasi data perpajakan, saat ini telah menunjukkan perkembangan yang signifikan. Dengan sistem tersebut, ia optimistis pengumpulan pajak akan semakin efisien dan akurat.
“Harusnya Cortex sudah lebih bagus, sehingga pengumpulan pajak juga akan lebih baik lagi. Besok saya umumkan seperti apa statusnya. Sudah bagus,” katanya.
Fokus pada Wajib Pajak Besar
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menghadapi potensi shortfall penerimaan pajak tahun ini, dengan memfokuskan upaya pada wajib pajak besar yang berpotensi memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.
Selain itu, DJP mulai menerapkan pendekatan micromanagement atau manajemen mikro dalam proses penagihan dan pengawasan pajak. Strategi ini dilakukan melalui pemantauan intensif terhadap data wajib pajak potensial di seluruh kantor wilayah (kanwil).
“Upayanya, kita sudah mulai menerapkan micromanagement dalam proses penagihan. Jadi, kami memantau secara langsung semua wajib pajak. Kami data dari seluruh kanwil, siapa yang memiliki potensi besar, kemudian kami nilai tingkat kepatuhannya,” ujar Bimo kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian.
Realisasi Penerimaan Pajak Turun 4,4 Persen
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini berfokus pada upaya menutup kesenjangan kepatuhan pajak (compliance gap), terutama dari kelompok wajib pajak besar yang memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.
“Compliance gap-nya kita dorong agar dapat mencapai tingkat kepatuhan yang optimal,” katanya.
Hingga akhir September 2025, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.295,3 triliun atau 62,4 persen dari target tahun ini sebesar Rp 2.076,9 triliun. Capaian ini turun 4,4 persen dibanding periode yang sama tahun lalu, yakni Rp 1.354,9 triliun.
Rincian Pajak Bruto (sebelum dikurangi restitusi):
- PPh Badan: Rp 304,63 triliun (naik 6,0 persen YoY)
- PPh Orang Pribadi: Rp 16,90 triliun (naik 39,4 persen YoY)
- PPN dan PPnBM: Rp 702,20 triliun (turun 3,2 persen YoY)
- PBB: Rp 19,69 triliun (naik 18,4 persen YoY)
Rincian Pajak Neto (setelah dikurangi restitusi):
- PPh Badan: Rp 215,10 triliun (turun 9,4 persen YoY)
- PPh Orang Pribadi: Rp 16,82 triliun (naik 39,8 persen YoY)
- PPN dan PPnBM: Rp 474,44 triliun (turun 13,2 persen YoY)
- PBB: Rp 19,50 triliun (naik 17,6 persen YoY)

