Sengketa Hotel Sultan: Saksi Ungkap Komersialisasi Melanggar Hukum

Persidangan Sengketa Lahan Hotel Sultan Berlangsung

Sidang gugatan perdata terkait sengketa lahan Hotel Sultan antara PT Indobuildco dan pihak negara kembali berlangsung. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pihak tergugat menghadirkan saksi ahli untuk memberikan pendapat hukum mengenai status tanah yang menjadi inti perselisihan.

HGB Hotel Sultan Terbit di Atas HPL

Dalam sidang dengan nomor perkara 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, saksi ahli Maria S.W Sumardjono menyatakan bahwa tanah yang dibebaskan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1959-1962 dalam rangka penyelenggaraan Asian Games ke-IV adalah tanah yang dikuasai penuh oleh negara. Tanah tersebut memiliki hak pengelolaan lahan (HPL) yang diberikan secara otomatis berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965.

“Sejak pembebasan tanah dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat untuk keperluan Asian Games ke-IV tahun 1962, maka pada saat itu juga Pemerintah Republik Indonesia memiliki hak beheer/hak penguasaan terhadap tanah tersebut,” ujar Maria dalam persidangan. “Hak ini kemudian secara otomatis dikonversi menjadi HPL berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965, tetapi tidak ada pembatasan jangka waktu untuk melakukan pendaftaran.”

Kemudian, terbitnya HPL 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara Cq. PPKGBK pada tahun 1989 merupakan pengadministrasian atas tanah yang telah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka Asian Games ke-IV pada kurun tahun 1959-1962. Dalam suatu HGB yang menyebutkan dasar perolehannya adalah izin penggunaan tanah, maka hal ini menunjukkan bahwa HGB tersebut terbit di atas HPL.

“Maka HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora berada di atas tanah HPL 1/Gelora. Oleh karenanya, dengan berakhirnya HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora sejak 3 Maret 2023 dan 3 April 2023, bidang tanah dimaksud telah kembali menjadi bagian dari HPL 1/Gelora,” ucap kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto.

Komersialisasi Hotel Sultan Dinilai Melawan Hukum

Permohonan pembaruan HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora yang diajukan PT Indobuildco sendiri telah ditolak oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat pada 13 Desember 2023. Penolakan ini dilakukan karena PT Indobuildco tidak memperoleh izin tertulis dari Mensesneg Cq. PPKGBK sebagai pemegang HPL.

Terkait masih dilakukan komersialisasi oleh PT Indobuildco di atas tanah eks HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora yang jangka waktunya telah berakhir, Maria menyebut tindakan itu merupakan perbuatan melawan hukum.

[Tampilkan gambar di sini]

“Tindakan itu adalah perbuatan melawan hukum karena hubungan hukum antara badan usaha dengan tanah HGB sudah hapus. Sehingga, pemegang HPL berhak untuk meminta badan usaha dimaksud mengosongkan serta mengembalikan tanah dan bangunan di atas tanah HGB tersebut,” ujar dia.

Indobuildco Berpendapat HGB Terbit di Atas Tanah Negara Bebas

Dalam perkara ini, Indobuildco berpendapat bahwa HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora di mana Hotel Sultan berada, terbit di atas tanah negara bebas, bukan di atas tanah HPL 1/Gelora. Oleh karena itu, pembaruannya tidak membutuhkan rekomendasi dari Mensesneg dan PPKGBK selaku pemegang HPL 1/Gelora.

Indobuildco pun menuntut pihak tergugat untuk memberikan ganti rugi atas tanah dan bangunan senilai kurang lebih Rp28 triliun. Tuntutan ini menjadi salah satu poin penting dalam persidangan yang berlangsung.

Status Aset Negara dan Tantangan Hukum

Perselisihan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang status aset negara yang bisa saja direbut oleh pihak swasta jika tidak dikelola dengan baik. Selain itu, masalah hukum yang muncul dalam kasus ini menunjukkan kompleksitas pengelolaan tanah dan hak-hak penggunaan lahan di Indonesia.

Dengan adanya sidang ini, masyarakat dan para pihak terkait diharapkan dapat memahami lebih dalam tentang proses hukum yang terjadi serta pentingnya perlindungan aset negara dari tindakan-tindakan yang tidak sah.