Siswi SMP Pelaku Bullying di Muratara Minta Perlindungan Polisi

Kasus bullying yang mengguncang Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel), memasuki babak baru. Seorang siswa berinisial HR, yang diduga melakukan tindakan perundungan terhadap teman sekelasnya CR, akhirnya datang ke Polres Muratara pada Sabtu (18/10/2025). Namun, bukan untuk menyerahkan diri, melainkan meminta perlindungan dari pihak berwajib.
Remaja yang masih duduk di kelas VIII SMP Karang Jaya ini datang bersama ayah dan kakaknya. Langkah tersebut diambil oleh keluarga setelah video aksi perundungan viral di berbagai media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Facebook. Video tersebut menimbulkan reaksi keras dari warganet, sehingga membuat situasi semakin memanas.
“Dia tidak kami tangkap, tapi datang minta diamankan. Keluarga khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat situasi di lapangan cukup ramai,” ujar Kanit PPA Polres Muratara, Ipda Budiman, saat memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Kehadiran HR turut disaksikan oleh Camat, Kepala Desa, dan perwakilan DP3APM Muratara. Mereka hadir sebagai bentuk pendampingan agar proses hukum berjalan sesuai prinsip perlindungan anak. Meski begitu, penyidik tetap melanjutkan proses hukum dengan hati-hati.
“Karena statusnya masih anak, kami tidak bisa melakukan penahanan. Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan orang tua,” tambah Budiman.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Nasirin menegaskan bahwa publikasi video perundungan yang melibatkan anak adalah tindakan melanggar hukum. Ia mengingatkan masyarakat untuk segera menghapus atau men-takedown video yang sudah terlanjur tersebar.
“Anak yang berhadapan dengan hukum dilindungi undang-undang. Menyebarkan identitas atau video mereka bisa dipidana lima tahun dan denda Rp500 juta,” tegas Nasirin.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak memperkeruh suasana di media sosial. Proses hukum tengah berjalan dengan pendekatan keadilan restoratif dan pendampingan psikologis bagi kedua belah pihak.
Proses Hukum yang Dilakukan
Berikut beberapa langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus bullying ini:
- Pemanggilan pelaku: HR dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Proses pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan orang tua.
- Pendampingan oleh lembaga terkait: Camat, Kepala Desa, dan perwakilan DP3APM Muratara turut hadir dalam proses pemeriksaan untuk memastikan perlindungan terhadap anak.
- Penyidikan secara hati-hati: Karena HR masih di bawah umur, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan. Proses hukum dilakukan dengan prinsip perlindungan anak.
- Penghapusan video: Masyarakat diimbau untuk menghapus atau men-takedown video yang telah menyebar, karena menyebarkan informasi tentang anak yang terlibat dalam kasus hukum bisa berujung pada pidana.
Dampak dari Viralnya Video
Video yang menunjukkan tindakan bullying tersebut menyebar cepat di media sosial. Hal ini memicu respons dari berbagai kalangan, termasuk netizen dan organisasi peduli anak. Beberapa pihak mengecam tindakan HR, sementara lainnya meminta pihak berwajib untuk menindaklanjuti kasus ini dengan segera.
Peran Media Sosial
Media sosial menjadi salah satu faktor utama dalam penyebaran video tersebut. Tidak hanya menjadi alat untuk menyebarkan informasi, media sosial juga bisa menjadi tempat untuk memperkeruh situasi jika tidak digunakan dengan bijak. Oleh karena itu, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tidak ikut-ikutan menyebarkan video tersebut.
Kedepannya
Proses hukum akan terus berjalan dengan pendekatan yang adil dan bertanggung jawab. Selain itu, pihak kepolisian juga akan terus memantau situasi di media sosial untuk memastikan tidak ada tindakan yang dapat merugikan anak-anak.