Umrah Mandiri Kini Resmi dan Dilindungi UU 14/2025

Dasar Hukum dan Tujuan UU Baru

Pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 sebagai dasar hukum baru dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Regulasi ini memperkuat kerangka hukum yang lebih terstruktur, transparan, dan efisien dalam pengelolaan ibadah keagamaan. Selain itu, undang-undang ini bertujuan untuk mendukung pembentukan ekosistem ekonomi keagamaan yang dapat memperkuat kemandirian umat Islam. Dengan adanya peraturan ini, masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan ibadah secara mandiri dan terdaftar.

Persyaratan Resmi Umrah Mandiri

Pasal 87A dalam UU ini menjelaskan dengan rinci persyaratan bagi siapa pun yang ingin melakukan umrah mandiri. Setiap jemaah wajib memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Beragama Islam.
  • Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal keberangkatan.
  • Memiliki tiket pesawat menuju Arab Saudi dengan jadwal pergi dan pulang yang jelas.
  • Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
  • Memiliki visa dan bukti pembelian layanan dari penyedia resmi yang tercatat di Sistem Informasi Kementerian Agama.

Selain itu, bagi jemaah yang berangkat melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), pemerintah menjamin hak atas bimbingan ibadah, layanan kesehatan, kepastian jadwal, serta hak untuk melapor jika ada kekurangan pelayanan.

Perlindungan Hukum dan Pengawasan

Negara menjamin perlindungan hukum bagi setiap jemaah, baik yang melakukan umrah mandiri maupun melalui biro resmi. Kementerian Agama (Kemenag) mengawasi seluruh perjalanan melalui sistem digital nasional yang memastikan keamanan, legalitas, dan kesesuaian dengan syariat. Jemaah juga memiliki hak untuk melapor langsung ke Menteri Agama jika terjadi pelanggaran pelayanan. Dengan sistem ini, negara memastikan bahwa perjalanan umrah berlangsung tertib, aman, dan transparan.

Ekosistem Umrah dan Ekonomi Syariah

UU baru ini tidak hanya fokus pada aspek keagamaan, tetapi juga pada penguatan ekonomi umat. Melalui Pasal 94A, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi umrah, termasuk optimalisasi asrama haji, transportasi, alat kesehatan, dan logistik agar terus beroperasi sepanjang tahun. Langkah ini membuka peluang bagi pelaku usaha lokal untuk terlibat dalam rantai ekonomi umrah dan menciptakan lapangan kerja baru di sektor keagamaan.

Era Baru Perjalanan Umrah

Dengan adanya UU ini, umat Islam kini dapat beribadah dengan fleksibilitas yang lebih tinggi tanpa mengorbankan aspek keamanan dan keabsahan hukum. Umrah mandiri menjadi simbol kemandirian umat yang tetap dalam pengawasan negara. Selain itu, pemerintah memastikan bahwa semua data keberangkatan, baik mandiri maupun reguler, tercatat dalam sistem resmi, sehingga perlindungan dan layanan tetap terjamin dari tanah air hingga kembali ke Indonesia.