Warga Kota Serang Jadi Korban Penagih Utang di Jakarta, Diancam Hingga Mobil Dirampas

Kasus Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector yang Mengancam Kehidupan Seorang Driver Taksi Online

Seorang driver taksi online bernama Iwan Sofwan menjadi korban tindakan tidak manusiawi dari oknum debt collector. Kejadian ini terjadi saat ia sedang menjalankan pekerjaannya di daerah sekitar Cengkareng, Jakarta Barat, pada pukul 15.30 WIB, Rabu 17 September 2025.

Pada saat itu, mobil milik Iwan, yaitu Daihatsu Terios, diberhentikan secara paksa. Mobil tersebut kemudian dirampas oleh oknum debt collector yang berjumlah sekitar 6 hingga 8 orang. Tidak hanya itu, korban juga mengalami intimidasi dan kekerasan fisik. Bahkan, barang-barang yang ada di dalam kendaraannya dikeluarkan oleh para oknum tersebut.

Iwan mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi dengan dalih angsuran mobilnya yang telat selama dua bulan. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud untuk tidak membayar cicilan. Hanya saja, masalah waktu membuatnya kesulitan dalam memenuhi kewajibannya.

“Saya tidak punya niat untuk tidak membayar cicilan kendaraan. Hanya saja persoalan waktu dan saya pasti bayar pada saat uang sudah terkumpul. Mobil itu juga menjadi andalan mencari nafkah untuk biaya anak-anak saya makan dan sekolah. Tapi malah dirampas oknum debt collector,” ujarnya.

Kini, Iwan merasa sangat terganggu karena kendaraannya yang menjadi satu-satunya alat penghasilan untuk keluarganya telah dibawa pergi. Hal ini menyebabkan ia tidak lagi mendapatkan penghasilan untuk membiayai hidup istri dan anak-anaknya.

Iwan mengungkapkan bahwa dirinya siap membayar kewajibannya sebagai konsumen. Ia bersedia membayarkan biaya sebesar Rp20 juta dengan rincian alokasi berupa angsuran yang menunggak 2 bulan (Agustus dan September 2025) sebesar Rp8 juta, serta deposit 3 bulan angsuran kedepan (Oktober, November, dan Desember 2025) sebesar Rp12 juta.

Namun, Iwan memohon agar denda dan biaya tarik kendaraan atau biaya penanganan lainnya dapat dihapuskan atau tidak dibebankan kepadanya. Ia berharap agar OJK Provinsi Banten dapat membantu memfasilitasi dan membantu mediasi agar terdapat kesepakatan bersama antara dirinya sebagai konsumen dengan pihak leasing.

Langkah yang Diambil oleh Korban

Iwan telah melaporkan kasus ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten. Ia berharap OJK dapat membantu memfasilitasi dan membantu mediasi agar terdapat kesepakatan bersama antara dirinya sebagai konsumen dengan pihak leasing.

Ia juga berharap agar kendaraannya segera dikembalikan kepadanya selaku konsumen/debitur, agar ia dapat bekerja kembali dan beraktivitas seperti sedia kala.

Dampak terhadap Kehidupan Keluarga

Dampak dari kejadian ini sangat besar bagi keluarga Iwan. Mobil yang dirampas bukan hanya alat transportasi, tetapi juga sumber penghasilan utama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tanpa mobil ini, Iwan tidak bisa bekerja dan memenuhi kebutuhan keluarganya.

Ia juga merasa tidak nyaman dengan cara-cara yang dilakukan oleh oknum debt collector. Intimidasi dan kekerasan yang dialaminya sangat mengganggu kenyamanan hidupnya.

Harapan dan Permintaan Korban

Iwan berharap agar semua biaya tambahan seperti denda dan biaya penanganan dapat dihapuskan. Ia memohon agar pihak leasing tidak memberatkan konsumen dengan biaya-biaya tambahan yang tidak wajar.

Ia juga meminta agar jika ada biaya lain-lain yang timbul pasca penarikan, maka biaya tersebut harus dihapuskan dan tidak dibebankan ke debitur.

Kesimpulan

Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan konsumen dalam sistem perbankan dan jasa keuangan. Iwan adalah salah satu contoh dari banyaknya korban yang mengalami tindakan tidak manusiawi dari oknum debt collector. Dengan adanya OJK, diharapkan dapat menjadi tempat yang aman dan adil bagi para konsumen yang mengalami masalah serupa.